Insiden kebakaran yang melibatkan seorang bocah berusia 9 tahun di Sukabumi, Jawa Barat, mengejutkan publik. Bocah tersebut membakar 13 rumah warga setelah mengaku terinspirasi dari film aksi yang ia tonton di ponsel. Kasus ini mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendesak evaluasi serius terhadap pengawasan anak dan akses terhadap konten digital.

KPAI langsung mengeluarkan pernyataan resmi dan meminta pemerintah daerah serta orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas anak di dunia digital. “Kami prihatin, ini adalah alarm keras bahwa anak-anak sangat rentan menyerap perilaku dari konten yang tidak sesuai usianya,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI.

Pihak kepolisian Sukabumi telah mengonfirmasi bahwa pelaku masih di bawah umur dan tidak akan dikenakan hukuman pidana. Meski begitu, aparat tetap melakukan pendampingan dan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, para korban kebakaran kehilangan tempat tinggal dan harta benda, serta berharap pemerintah segera turun tangan memberikan bantuan.

KPAI juga menyerukan kolaborasi antara kementerian terkait, lembaga pendidikan, dan platform digital untuk membatasi akses anak terhadap konten berbahaya. Selain itu, medusa88  mereka mengimbau orang tua untuk tidak memberikan akses penuh ke gawai tanpa kontrol dan edukasi yang memadai.

Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan anak tidak bisa lagi bersifat pasif. Orang tua, guru, dan pemerintah harus bersinergi menjaga anak dari paparan konten yang tidak layak. Jika tidak, risiko serupa bisa kembali terjadi dan merugikan banyak pihak.

Dengan kejadian ini, KPAI berharap semua pihak segera bertindak sebelum korban berikutnya jatuh akibat kelalaian kolektif dalam mendampingi anak di era digital.

By admin