navneetdalal.com – Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pasal 7 ayat 1. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan dan dampak dari kenaikan PPN tersebut.

  1. Meningkatkan Pendapatan Negara
    Kenaikan PPN menjadi 12 persen bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. PPN merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk mendanai berbagai program pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir, kebutuhan pendanaan semakin meningkat, terutama setelah pandemi COVID-19 yang memperburuk kondisi fiskal negara. Dengan kenaikan PPN, diharapkan anggaran pemerintah dapat lebih sehat dan mampu mendukung program-program pembangunan yang lebih luas.
  2. Mengurangi Ketergantungan pada Utang Luar Negeri
    Indonesia masih bergantung pada utang untuk menutupi defisit anggaran. Dengan meningkatkan penerimaan pajak melalui kenaikan PPN, pemerintah berupaya untuk mengurangi penggunaan utang dan menjaga stabilitas ekonomi negara dalam jangka panjang. Hal ini akan membantu menurunkan beban pembayaran utang dan menjaga perekonomian negara menjadi lebih stabil.
  3. Penyesuaian dengan Standar Internasional
    Saat ini, tarif PPN Indonesia yang berada di angka 11 persen masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara maju lainnya. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa rata-rata PPN seluruh dunia, termasuk negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), memiliki tarif PPN sebesar 15 persen. Dengan kenaikan ini, Indonesia berupaya untuk menyesuaikan tarif PPN dengan standar internasional.

Dampak Kenaikan PPN

  1. Dampak pada Daya Beli Masyarakat
    Kenaikan PPN diprediksi akan berdampak pada daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan menengah. Harga barang dan jasa akan mengalami kenaikan, yang dapat memicu inflasi pada konsumsi harian seperti pakaian, perlengkapan kebersihan, dan obat-obatan. Hal ini akan menambah beban pengeluaran masyarakat, terutama kelompok rentan dan miskin.
  2. Risiko Inflasi
    Kenaikan tarif PPN hampir pasti memicu inflasi, yang merupakan ancaman besar bagi stabilitas ekonomi. Inflasi yang tinggi tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Dengan biaya produksi dan operasional yang meningkat akibat kenaikan PPN, UKM harus memilih antara menaikkan harga produk mereka atau mengorbankan margin keuntungan. Kedua pilihan ini dapat memengaruhi keberlanjutan usaha mereka dan berujung pada potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
  3. Dampak pada Pertumbuhan Ekonomi
    Konsumsi domestik yang merupakan kontributor terbesar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terpengaruh oleh kenaikan PPN. Dengan daya beli yang menurun, masyarakat cenderung mengurangi konsumsi barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi. Ini termasuk bagi masyarakat kelas menengah dan pekerja dengan pendapatan setara UMR yang akan merasakan dampak paling signifikan.
  4. Tekanan pada Pengusaha
    Para pengusaha, terutama di sektor ritel, mengkhawatirkan dampak kenaikan PPN terhadap penurunan daya beli masyarakat. Kenaikan tarif PPN dapat membatasi konsumsi masyarakat untuk berbelanja di sektor ritel, yang pada gilirannya akan mempengaruhi omzet penjualan dan keberlanjutan usaha mereka. Beberapa pengusaha bahkan meminta pemerintah untuk menunda kebijakan ini atau memberikan insentif bagi kelas menengah.

Mengingat dampak yang signifikan dari kenaikan PPN, beberapa pihak, termasuk Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar sbobet wap Pandjaitan, menyatakan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo berencana menunda penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Alasannya adalah untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial, khususnya bagi kelas menengah yang terdampak paling besar.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri, dan menyesuaikan dengan standar internasional. Namun, kebijakan ini juga diprediksi akan berdampak signifikan pada daya beli masyarakat, risiko inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi yang timbul dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi beban masyarakat, terutama kelas menengah dan rentan.

By admin